11 Nama Masuk Dalam Daftar Pembebasan Lahan GOR Kepahiang!

Rabu 18-02-2026,12:49 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pengembangan terhadap penyidikan dugaan hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang berupa lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Kepahiang yang berlokasi di Desa Tebat Monok. Sudah memeriksa sedikitnya 30 saksi yang disinyalir mengetahui terkait dengan dugaan hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang yang semula seluas  32.578 M2 saat pembebasan lahan tahun 2006 , namun pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 seluas 26.935 M2.

BACA JUGA:Melalui Program TMMD, Pemkab Kepahiang Dukung Penuh Pembangunan Tingkat Desa

BACA JUGA:Harganya Jauh Lebih Murah, Ini Daftar Hp Saingan Berat iPhone 17 Pro Max!

Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejari sudah menggeledah kediaman milik Bando Amin C Kader MM yang merupakan Bupati Kepahiang periode 2005-2015, dimana pengadaan lahan tersebut pada masa pemerintahannya. Kemudian, penyidik juga melakukan pengembangan terkait dengan asal usul pengadaan lahan yang semula adalah lahan terminal tipe B.

 

"Dokumen yang disita penyidik dari rumah mantan Bupati Kepahiang Bando Amin itu terkait dengan asal usul lahan tersebut, ini akan kita dalami dan lakukan pengembangan," kata   Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH MH.

BACA JUGA:Ini Fakta Mencengangkan iPhone 17 Pro Max!

BACA JUGA:Mulai Disusun Pemkab Kepahiang, Pentingnya RKPD dalam Perencanaan Keuangan Daerah!

Diketahui, dalam berita acara musyawarah ganti rugi tanam tumbuh pengadaan lahan terminal tipe B (lahan bangunan GOR Kepahiang,red) nomor 22/MKH-PT/2006 terdapat 11 nama yang masuk dalam daftar panitia pengadaan. Yakni terdiri dari pejabat dilingkungan Pemkab Kepahiang pada saat itu, sebelas nama itu ialah ketua selaku Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader. Selaku anggota terdiri dari,  Wabup Kepahiang Abasri DJ, Asisten I Amrullah, Kabag Pemerintahan RA Denni, Kabag Hukum M Taher, Kadishutbun Ris Irianto, Kakan BPN Syaiful Alamsyah, Kadis PU Effredi Damri, Kakan Pelayanan PBB Curup, Camat Kepahiang Zakaria Anwar dan Kades Tebat Monok Hendri. 

BACA JUGA:Langsung Cair ke Dompet Digital, Cek Aplikasi Penghasil Uang Terpopuler 2026 Disini!

BACA JUGA:Ini Keputusan Pemerintah Terkait Penetapan 1 Ramadhani

Dimana, pejabat lingkungan Pemkab Kepahiang tersebut rata-rata sudah memasuki masa pensiun. Dalam berita acara penyerahan ganti rugi nomor 21/BAPD-PT/2006 4 Desember 2006, ganti rugi sebesar Rp450 juta dengan rincian tanam tumbuh berupa, lahan seluas 32.578 M2 senilai Rp244.335.000, tanaman kopi 9.700 batang X Rp4.400 senilai Rp42.680 juta.

BACA JUGA:Ini Deretan Manfaat Bagi Kesehatan JIka Konsumsi Jambu Biji

Tanaman lada 3.100 batang X Rp30.000 senilai Rp93.350.000, pinang 3000 batang X Rp20.000 senilai Rp60 juta, kayu bawang 1000 batang X Rp4000 senilai Rp40 juta.  Lalu, Alpukat 80 batang X Rp25 ribu senilai Rp2 juta, kakao 1.100 batang X Rp1000 senilai Rp1,1 juta, durian 50 batang X Rp25 ribu senilai Rp1.250.000.

Kategori :