Hakim PN Kepahiang Dilaporken ke KY, Ajukan Banding Putusan Perdata Piutang Mantan Sekwan!

Rabu 21-01-2026,16:54 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Penataan Pedagang Pasar Kepahiang Belum Juga Tuntas, OPD Perlu Perbup!

"Penggugat memang merupakan pegawai PN Kepahiang, sementara terkait dengan gugatannya lantaran ada hak yang dirugikan dari penggugat. Terhadap putusan yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat adalah kewenangan majelis hakim, namun dari putusan tersebut jika diajukan banding oleh tergugat itu adalah dari tergugat," sampai Hendi.

BACA JUGA:Waspda Penipuan dan TPPO, Disnaker Kepahiang Ingatkan Prosedur Menjadi Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA:Wajib NIB, DPMPTSP Kepahiang Fasilitasi THL Urus Legalitas Demi Rekrutmen Baru

Hendi menerangkan, jikapun berdasarkan putusan tersebut, Hakim PN Kepahiang dilaporkan ke Komisi Yudisial, menurutnya adalah bagian dari pengawasan terhadap Pengadilan Negeri sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kategori :