BACA JUGA:Gara-gara Mabuk Miras, Pelaku Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas!
Disisi lain, apabila gubernur tidak memberikan hasil evaluasi dalam tenggat waktu 15 hari, maka bupati/walikota dapat menetapkan rancangan APBD tersebut menjadi Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tanpa menunggu hasil evaluasi.