Radarkepahiang.id - MRL pihak ketiga penyedia Uninterruptible Power Supply (UPS) pada RSUD Kepahiang TA 2020-2021 yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang sejak 4 Desember 2025 lalu, ternyata sudah dilakukan upaya jemput paksa. Hanya saja, saat didatangi oleh pihak kejaksaan, dijelaskan Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH melalui Kasi Intel Nanda Mahardika, SH MH Rabu 17 Desember 2025 yang bersangkutan tidak lagi ada dikediamannya.
BACA JUGA:Pilkades untuk 37 Desa, Pemkab Kepahiang Siapkan Anggaran Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Fantastis! Piutang Salur DBH Dari Pemprov Bengkulu untuk Kepahiang Mencapai Rp26 Miliar
Kasi Intel menerangkan, pemanggilan ketiga kepada yang bersangkutan dengan status tersangka dilayangkan sejak Senin pekan lalu, seharusnya Kamis 11 Desember 2025 kooperatif yang bersangkutan untuk datang ke Kejari Kepahiang.
"Upaya penjemputan sudah kita lakukan, akan tetapi yang bersangkutan tidak lagi berada di kediamannya. Pemanggilan sudah tiga kali, sampai dengan upaya paksa penjemputan sudah dilakukan," terang Kasi Intel Rabu 17 Desember 2025.
BACA JUGA:Revitalisasi Terminal Pasar Kepahiang Ditenggat Selesai Desember Ini!
BACA JUGA:Cocok untuk Tambahan Penghasilan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar!
Lantaran tidak diketahui keberadaannya saat dijemput paksa oleh jaksa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada RSUD Kepahiang TA 2020-2021, dimana tersangka MRL adalah penyedia UPS dua tahun berturut-turut, itu akan ditindaklanjuti dengan tegas.
"Kita akan rapatkan terkait kapan ditetapkan dalam status daftar pencarian orang atau DPO," jelas Kasi Intel.
BACA JUGA:3 Kali Mangkir dari Panggilan, Pihak Ketiga Dalam Kasus Korupsi RSUD Kepahiang Terancam DPO!
BACA JUGA:Sudah Didisposisi Sekda, Inspektorat Diminta Mulai Lakukan Pemeriksaan Kapus Non Aktif!
Disisi lain, sebelum penetapan tersangka dan sepanjang tahapan pemeriksaan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS pada RSUD Kepahiang, yang bersangkutan selalu hadir saat dilakukan pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada penyidik kejaksaan. Namun, ketika ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, yang bersangkutan tidak menampakkan batang hidungnya saat dipanggil jaksa.