Hingga Batas Waktu Ini, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi!
Hingga Batas Waktu Ini, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran 2026 harus diperhatikan oleh banyak pihak. Khususnya mengantisipasi macet lalu lintas di sepanjang jalur mudik yang dilintasi akibat keberadaan truk barang.
BACA JUGA:RSUD Kepahiang Tetap Buka Pelayanan 24 Jam Selama Libur Lebaran!
BACA JUGA:Selamat Kamu Dapat Saldo DANA Gratis, Ini 8 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang!
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan pembatasan kendaraan angkutan barang sejak 13 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah pusat, demikian disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Lantas Iptu Alex Candra, S.Sos MH.
"Aturan ini merupakan kebijakan yang merupakan langkah pengaturan lalu lintas, selama masa arus mudik dan arus balik lebaran agar tidak menganggu perjalanan masyarakat," sampai Kasat Lantas.
BACA JUGA:Innalillahirojiun, Korban Penikaman Depan Duta Galery Meninggal Dunia
BACA JUGA:Di Depan Duta Galery Korban Ditikam Berulang-ulang!
Namun, dijelaskan Kasat Lantas tidak semua angkutan barang dilarang beroperasi. Satlantas memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut komoditas penting yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Yakni, seperti kendaraan pengangkut BBM, kendaraan pengangkut hewan ternak, dan bahan kebutuhan pokok lainnya. Kemudian, kendaraan yang membawa bantuan penanggulangan bencana yang masih diperbolehkan tetap melintas.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Heboh Pedagang Ditikam Depan Duta Galery!
BACA JUGA:Salinan Putusan Pengadilan 3 ASN Tipikor di Meja Tim Penegak Disiplin, Segera Dipecat!
"Truk angkutan mobil-mobil besar yang membawa kebutuhan vital masyarakat tetap diberikan kelonggaran untuk beroperasi, agar distribusi barang kebutuhan masyarakat sampai tujuannya," kata Kasat Lantas.
Sumber:



