Disway banner

Terungkap, Ternyata Ini Motif Penikaman Pedagang di Depan Duta Gallery

Terungkap, Ternyata Ini Motif Penikaman Pedagang di Depan Duta Gallery

Terungkap, Ternyata Ini Motif Penikaman Pedagang di Depan Duta Gallery--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan AM (33) warga Desa Kuterjo yang merupakan pedagang balon sebagai tersangka penikaman bos pedagang eskrim Yusep Fernando (33). Korban meregang nyawa akibat belasan tikaman yang dilakukan terduga pelaku di depan Toko Duta Gallery pada Senin 16 Maret 2026.

BACA JUGA:Sajian Spesial Saat Lebaran, Resep Opor Ayam Kuah Kuning Gurih

BACA JUGA:Ada Loker ke Luar Negeri, Disprinaker Kepahiang:Ikuti Lewat Jalur Resmi!

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik dan Kasi Humas Suyatno, SH Selasa 17 Maret 2026 menerangkan kronologi antara tersangka dan korban saling mengenal. Dimana motif terjadinya perselisihan hingga berujung penikaman yang merenggut nyawa korban Yusep Fernando adalah terbakar cemburu, korban juga kesal lantaran tersangka yang menolak untuk memata-matai istri korban.

 

"Tersangka melanggar Pasal 458 Ayat 1 tentang KUHP subideir pasal 468 Ayat 2 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Sudah Difasilitasi KPK, Kemenkeu Tak Kunjung Lakukan Pelepasan Aset Lahan Puncak Mall

BACA JUGA:Terduga Pelaku Serahkan Diri ke Polisi Usai Kejadian, Motif Penikaman Pedagang Selisih Paham

Dijelaskan Kapolres, kejadian ini tanpa direncanakan oleh korban atau pun tersangka yang berawal dari korban yang awalnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memata-matai atau mencari tahu tentang istri korban. Namun, karena tersangka menolak untuk membantu, korban meninggalkan tersangka.

 

"Namun tersangka mengirim pesan melalui mesengger ke istri korban yang bunyinya kalau saya mengirim pesan malam ini, katakan saja pada dia saya tidak mau lagi. Pesan mesengger ini diketahui oleh korban," `jelas Kapolres.

BACA JUGA:Hingga Batas Waktu Ini, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi!

BACA JUGA:RSUD Kepahiang Tetap Buka Pelayanan 24 Jam Selama Libur Lebaran!

Tak sampai disitu, dijelaska Kapolres, korban yang terus berkomunikasi dengan tersangka melayangkan nada kasar, disinyalir hal itu pula yang menyulut emosi tersangka hingga melayangkan tikaman.

Sumber: