SKB Tiga Menteri Terbit, Ada Solusi Bagi Desa yang Tak Cair DD non Earmark!

Minggu 07-12-2025,09:59 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Keresahan 59 Desa di Kabupaten Kepahiang yang tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II non earmark terjawab. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Mendes PDT, Kemenkeu dan Kemendagri serta berbagai perwakilan asosiasi pemerintah desa seperti APDESI, PAPDESI, PPDI dan PABPDSI.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp150 ribu Bisa Ditarik ke Rekening, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini!

BACA JUGA:Mulai 2026 Desa dan Kelurahan Buka Pelayanan Adminduk, Untuk Perekaman KTP?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp menjelaskan, ada beberapa poin yang dapat membayar kegiatan yang bersumber dari Dana Desa non earkmark. Diantaranya, desa dapat meggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earkmark) untuk membayar kegiatan non earkmark yang belum terbayarkan.

BACA JUGA:UMK 2026, KSPSI Kepahiang Ingatkan Harus Penuhi Standar Hidup Layak

BACA JUGA:Cek Segera! Begini Caranya Dapat Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu

Kemudian, menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUMDes bersama untuk ketahanan pangan. Lalu menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun 2025 termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

 

Serta memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2025.

 

"Berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut, jika keempat langkah tersebut masih belum mencukupi, selisih kekurangan dapat dicatat sebagai kewajiban yang dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran 2026 menggunakan sumber pendapatan selain dana desa," ujar Deva.

BACA JUGA:Sinergi Pusat-Daerah, 6 Sekolah di Kepahiang Direvitalisasi

BACA JUGA:Baru 3 yang Terealisasi, Desa Kesulitan Lahan Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Deva menjelaskan, melalui keputusan tersebut kata Deva, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat sebagai dasar pemerintah kabupaten kota dan pemerintah desa mengambil langkah-langkah tindaklanjut. Yakni, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun anggaran 2025.

 

Kategori :