Radarkepahiang.id - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten kepahiang mengagendakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan APBD TA 2026 pada November 2025 mendatang. Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Ansori, M menjelaskan saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang merampungkan pembahasan anggaran RAPBD TA 2026.
BACA JUGA:Sudah di Meja Tim Penegak Disiplin, Ini 3 Sanksi Menanti ASN Pelaku Penistaan Agama
BACA JUGA:DBH Sawit Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Kepahiang, Bupati: Harus Selesai Tepat Waktu!
Dimana, target pengesahan anggaran tersebut harus disahkan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Sebab, RAPBD TA 2026 akan dilakukan verifikasi dan evaluasi ditingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu, yaitu Gubernur Bengkulu.
"Pengesahan RAPBD TA 2026 ini ditargetkan akan dilakukan pada 25 November, dengan demikian Banggar bersama TAPD Pemkab Kepahiang segera merampungkan pembahasan sesuai dengan ketentuan," kata Ansori.
BACA JUGA:Terbatas Anggaran, HUT Kepahiang ke 22 Dipastikan Tanpa Acara Peringatan
BACA JUGA:Ini 3 Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru!
Ia menjelaskan, pengesahan Rancangan APBD TA 2026 perlu disahkan lebih cepat, yakni sesuai pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD seharusnya dicapai paling lambat 30 November.
BACA JUGA:Oknum Ketua RT di Dusun Kepahiang Dipanggil Camat, Sanksi Adat Diberlakukan!
BACA JUGA:Parah! Kantor Lurah Difoto Warga Jadi Syarat Penerima Bansos
"Pengesahan yang tepat waktu memberi banyak waktu untuk menyerap anggaran secara efektif, sebaliknya keterlambatan akan menganggu realisasi program di lapangan," kata Ansori.