Radarkepahiang.id - Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan nikah siri. Sebab, nikah siri memiliki banyak dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
BACA JUGA:Sarasehan Masalah Sosial, Banyak KPM Layak Masih Dapat Bansos!
Kepala KUA Bermani Ilir Ali Akbar, MH menjelaskan pencatatan perkawinan wajib hukumnya bagi seluruh warga negara, dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pencatatan ini berfungsi bukti sah pernikahan, menjamin hak-hak individu.
"Fungsi utama pencatatan nikah adalah memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Makanya, kita mengingatkan agar warga menghindari pernikahan siri untuk menghindari dampak negatifnya," kata Ali.
BACA JUGA:Setoran PAD Lamban, BKD Kepahiang Surati Pemilik Reklame
BACA JUGA:Langsung Cair ke Saldo DANA Tanpa Undang Teman, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpopuler!
Dengan demikian, Ali menjelaskan beberapa dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari pernikahan siri. Seperti, terjadinya ketidakpastian hukum bagi istri dan anak, yang mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum terkait hak waris, nafkah, dan kesehatan.
"Anak-anak dari pernikahan siri juga berisiko mengalami stigma sosial dan kesulitan mendapatkan akta kelahiran serta hak-hak dasar seperti pendidikan. Selain itu, pernikahan siri dapat memfasilitasi kekerasan karena istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut haknya atau melaporkan KDRT," jelas Ali.
BACA JUGA:Seleksi Berkas COTA Bayi Malang Dimulai, Salah Satu Syaratnya Minimal Sudah Menikah 8 Tahun
Dia melanjutkan, fungsi utama pencatatan nikah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, serta menjamin hak-hak sipil dan sosial. Pencatatan ini menjadi dasar legalitas sahnya pernikahan di mata negara, yang memungkinkan suami, istri, dan anak-anak untuk mendapatkan dokumen kependudukan penting seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan KTP. Selain itu, pencatatan nikah juga melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mempermudah pengurusan hak waris, harta bersama.