Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tegas tidak memberikan rekomendasi perizinan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap pengelolaan lahan perkebunan teh yang dikelola oleh PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS). Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata secara tegas meminta PT. TUMS untuk segera mengosongkan atau tidak ada lagi aktifitas pada lahan tersebut.
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Segera Mutasi ASN Untuk Isi Kekosongan Jabatan Kepala Dinas Jajaran Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Terbukti Membayar! Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis
Hal ini dikarenakan HGU PT. TUMS telah berakhir masa berlakunya. Keputusan tersebut, diketahui juga lantaran Pemkab Kepahiang tidak mendapatkan kontribusi dari perusahaan yang dikelola oleh perusahaan asing asal Taiwan tersebut.
"Kami sudah sepakat untuk tidak merekomendasikan izin baru HGU untuk PT. TUMS. Untuk itu kami minta PT. TUM untuk segera mengosongkan atau tidak ada lagi aktifitas dilahan tersebut. Karena akan kami pergunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kepahiang," tegas Bupati.
BACA JUGA:Dipantau BPK, 80 Persen LHP LKPD TA 2024 Sudah Ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ada SPMB TA 2025/2026 Gelombang ke II
Hal tersebut disampaikan Bupati saat audiensi bersama direktur PT. TUMS Chen Mao Fu di Ruang rapat bupati, Rabu 9 Juli 2025 pukul 08.00 Wib. Turut hadir Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, Sekda Dr. Hartono, Asisten bidang Pemerintahan, serta para kepala OPD.
Dilanjutkan bupati, saat ini kabupaten Kepahiang sangat memerlukan lahan untuk mendukung program asta cita presiden Prabowo yaitu swasembada pangan. Dengan adanya lahan tersebut diharapkan bisa dipergunakan untuk program tersebut.
BACA JUGA:Lima Fraksi DPRD Kepahiang Setujui RPJMD untuk Dibahas, Tapi Dengan Catatan!
BACA JUGA:Nasib 726 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Belum Ditentukan
"Tentu ini kita bisa pergunakan dalam mendukung program swasembada pangan dari pak Presiden Prabowo. Kita akan berdayakan masyarakat dalam pengelolaan lahan tersebut," tambah Bupati.