BACA JUGA:Semoga Saja Disetujui, Dana Pembangunan Sekolah Rakyat Mencapai Rp210 Miliar Loh
Diketahui, tugas dan fungsi penyuluh pertanian meliputi, melakukan persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kegiatan penyuluhan pertanian. Penyuluh juga berperan sebagai komunikator, fasilitator, motivator dan katalisator perubahan bagi petani.