Kasus Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Suro Bali Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis 15-05-2025,10:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang. id - Ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa, Kades Suro Bali KDP dan bendahara desa berinisiasl DAS dituntut 7 tahun kurungan penjara. 

 

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang beberapa waktu lalu, saat kasus dugaan korupsi DD Desa Suro Bali ini sudah berada di meja hijau.

BACA JUGA:Ubah Akunmu ke Premium, Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp 500.000

BACA JUGA:Terjerat Korupsi, Nasib Kades Suro Bali Tunggu Putusan Inkrah

Diketahui, dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan kedua terdakwa itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 496 juta. 

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH menjelaskan tuntutan atas dugaan perkara korupsi yang dilakukan Kades dan bendahara Desa Suro Bali 4,6 tahun. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kades Air Pesi Resmi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Wacana Outsourcing THL Kebersihan, Dinas LH Menunggu Kebijakan Pemkab Kepahiang

Hanya saja, lantaran tidak ada upaya untuk membayar maupun mengangsur kerugian negara, maka subsider selama 2 tahun 6 bulan.

 

"JPU sudah membacakan tuntutan saat dipersidangan beberapa waktu lalu, kedua terdakwa dituntut selama 4 tahun 6 bulan serta dibebankan biaya pengganti. Apabila keduanya tidak menyanggupi, maka subsider dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," sampai Kasi Pidsus

BACA JUGA:Beranjak dari Paiker Empat Lawang, Zaili Husin Resmi Mutasi Sebagai Camat Ujan Mas

BACA JUGA:Anggaran APBD Kepahiang Terbatas, Mega Proyek Waterpark Mangkrak

Dalam hal ini, JPU pun memberikan pertimbangan dan keringanan tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa lantaran bersikap kooperatif serta mengakui seluruh perbuatannya. 

Kategori :