Kasus Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Suro Bali Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis 15-05-2025,10:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

"Subsider hukuman terhadap terdakwa sudah paling minimal kami berikan, karena selama ini bersikap kooperatif selama tahapa penyelidikan dan penyidikan berlangsung," sampai Kasi Pidsus.

 

Untuk diketahui, 13 Desember 2024 lalu, Unit Tipikor Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas TA 2023. 

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Hak Politik Kades Tanjung Alam Dicabut!

BACA JUGA:Duduk Manis Ditransfer Rp766 Ribu dari Apk Penghasil Saldo DANA Ini, Buruan Coba!

Dari kasus korupsi Dana Desa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 496 juta dari total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali TA 2023 berjumlah Rp 1,9 miliar. 

Terdiri dari RP 681 juta Dana Desa dan Rp 438 juta Alokasi Dana Desa. Kemudian ada Silpa Rp 117 juta, yang diduga seluruhnya dikelola Kades dan bendaharanya tanpa melibatkan orang lain.

Kategori :