Terjerat Korupsi, Nasib Kades Suro Bali Tunggu Putusan Inkrah
Terjerat Korupsi, Nasib Kades Suro Bali Tunggu Putusan Inkrah--DOK/RK
Radarkepahiangi.id - Terjerat kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepahiang, nasib Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas KDP (49) saat ini masih menggantung. Diketahui, pada penghujung tahun 2024 lalu, Kades Suro Bali ini bersama dengan bendahara desa inisial DAS (25) ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD TA 2023 dan Silpa DD Tahun 2022.
Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 496 juta.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kades Air Pesi Resmi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Wacana Outsourcing THL Kebersihan, Dinas LH Menunggu Kebijakan Pemkab Kepahiang
Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM menuturkan bahwa, nasib terhadap karir yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan putusan persidangan nanti. Apabila KDP dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus sebagai terpidana korupsi DD 2023 tersebut, maka sudah dipastikan ia akan dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya.
"Terhadap kasus dugaan Tipikor yang menjerat Kades Suro Bali ini masih menunggu putusan inkrah pengadilan, jika terbukti bersalah, maka akan dipecat dari jabatannya," sampai Dedi.
BACA JUGA:Beranjak dari Paiker Empat Lawang, Zaili Husin Resmi Mutasi Sebagai Camat Ujan Mas
BACA JUGA:Anggaran APBD Kepahiang Terbatas, Mega Proyek Waterpark Mangkrak
Diketahui dalam kasus dugaan Tipikor ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang menetapkan Kades inisial KDP sebagai tersangka, serta Bendahara Desa Suro Bali berinisial DAS.
BACA JUGA:Resmi Dipecat, Hak Politik Kades Tanjung Alam Dicabut!
BACA JUGA:Duduk Manis Ditransfer Rp766 Ribu dari Apk Penghasil Saldo DANA Ini, Buruan Coba!
Kedua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu. Menjelang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang melimpahkan dua tersangka dugaan kasus Tipikor ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, yakni KD selaku Kades dan DAS selaku bendara ke PN Tipikor Benglulu, terdapat fakta baru yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
"Kita masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, barulah nanti Pemkab memutuskan terkait dengan jabatan Kades tersebut," kata Dedi.
Sumber:


