BACA JUGA:Benarkah Wacana Pemkab Kepahiang Rekrut 680 PPPK Batal?
Bahkan BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat, tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya untuk memenuhi kebutuhan SDM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jabatan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan seperti berikut:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional