Radarkepahiang.id - Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, keputusan sidang Tim Penegak Disiplin atau TPD menetapkan kalau 4 ASN Kepahiang yang melanggal disiplin PNS, direkomendasikan untuk dipecat.
BACA JUGA:Jelang Uji Kompetensi, Ini Sederet Persiapan Diri Menghadapi Seleksi PPPK
Sidang ini dilaksanakan TPD ASN Kepahiang, sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran disiplin 4 ASN Kepahiang. Hasilnya jika berdasarkan keputusan sidang, TPD rekomendasikan 4 ASN Kepahiang yang melanggar disiplin ini agar segera dipecat.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Safari Ramadhan Perdana di Wilayah 3T, Desa Langgar Jaya
BACA JUGA:Langsung Cair! Tukar Koin Jadi Saldo DANA Gratis Rp 400.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
Sebab dari sidang TPD tersebut diketahui kalau keempat abdi negara ini, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya lebih dari 1 tahun. Dengan demikian, sidang TPD yang diketuai oleh Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH ini memutuskan, agar 4 ASN Kepahiang ini diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
BACA JUGA:Desa Didorong Segera Pencairan, BLT DD Harus Disalurkan Sebelum Lebaran
BACA JUGA:Masih Kekurangan SDM, RSUD Pertahankan TKS Meski Tidak Digaji
Keputusan sidang TPD ini juga dibenarkan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kepahiang.
BACA JUGA:Masih Menyesuaikan Anggaran, Pemkab Kepahiang Tata dan Bahas Ulang Skema Perekrutan PPPK
BACA JUGA:Di Kepahiang Marak Kasus Asusila Hingga Viral, MUI Titip Pesan Ini!
"Sidang disiplin terhadap 4 ASN sudah dilakukan. Dari sidang diketahui kalau pelanggaran disiplin yang terjadi ialah, ASN ini sudah meninggalkan tugas dengan waktu yang cukup lama. Sehingga hasil sidang TPD merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat," terang Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyanyu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahrul Rozi, SH.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB
BACA JUGA:Sambil Puasa Main Aplikasi Penghasil Uang Ini, Raup Rp 1,5 juta Sehari