Disway banner

Hari Terakhir! Hasil Seleksi CAT PPPK Kepahiang Belum Juga Diumumkan

Hari Terakhir! Hasil Seleksi CAT PPPK Kepahiang Belum Juga Diumumkan

Hari Terakhir! Hasil Seleksi CAT PPPK Kepahiang Belum Juga Diumumkan--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Hingga hari terakhir yang merupakan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 25 Juni 2025, hasil ujian kompetensi Computer Assisted Test (CAT) peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang belum juga diumumkan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid PSDM Agus Rianto, S.IKom Rabu 25 Juni 2025 hingga sore pihaknya belum dapat mengumumkan terkait dengan hasil seleksi PPPK Kabupaten Kepahiang tersebut.

BACA JUGA:Naskah Akademik Tuntas, Raperda Perumda Air Minum Siap Dibahas Masa Sidang ke 3

BACA JUGA:Shopee Bikin Geger! Kampanye 'Lebih Hemat Lebih Cepat' Jadi Perbincangan Warganet

"Sampai sore tanggal 25 Juni 2025 ini pengumuman seleksi CAT PPPK Kepahiang belum diketahui hasilnya, kita juga masih menunggu pengumuman dari BKN," kata Agus Rianto.

 

Dikatakan Agus Rianto, hasil akhir seleksi PPPK tahap II tersebut dapat dicek pengumuman instansi secara berkala. Diketahui, pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dorong Pendekatan Kolaboratif Cegah Stunting

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Instruksikan Dinas PUPR Tuntaskan Pendataan RTLH

Informasi terbaru dari BKN melalui siaran pers nomor:022/RILIS/BKN/VI/2025 pengumuman hasil akhir tersebut diumumkan secara bertahap oleh instansi mulai 16 sampai dengan 30 Juni 2025.

 

Diketahui, skema PPPK paruh waktu yang diatur dalam KemenPANRB 16 tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024. Untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap I dan tahap II selesai.

BACA JUGA:Kepahiang Masih Bergantung Transfer Pusat, Pendapatan KUAPPAS RAPBD P 2025 Rp816,2 Miliar

BACA JUGA:Legalitas Kopdes Merah Putih, Desa Masih Diberikan Tenggat Waktu

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum. Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB nomor 348 tahun 2024 dan nomor 349 tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

Sumber: