Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, ini setelah kedatangan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.Penata Pertahanan Pertama Kanwil BPN Prov. Bengkulu Khalid Al Walid, SH., menjelaskan bahwa untuk seluruh Kepala KUA beserta operator untuk bekerjasama dalam mengelola pembuatan sertifikat tanah wakaf, serta saat ini pembuatan sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:Memasuki Ramadhan, Warga Kepahiang Rasakan Gas LPG 3 Kilogram Mulai Langka
BACA JUGA:Begini Kata Disperkop UKM Kepahiang Terkait Pasar Takjil Ramadhan 1446 H
"Program sertifikasi tanah wakaf ini tidak dipungut biaya, maka setiap dokumen yang diusulkan sesuai dengan ketentuan akan diproses," sampainya.
BACA JUGA:Giliran Wabup Hafidz Kenakan Komcad Ikuti Retreat Kepala Daerah
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kakan Kemenag Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Abdullah, S.Ag., menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Kemenag Kab. Kepahiang.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Rp 100 ribu per Hari Bulan Maret 2025
BACA JUGA:Selama Ramadhan 2025, Satpol PP Kepahiang Gencar Operasi Pekat
"Untuk Kepala KUA dan penyuluh harus bisa pro aktif untuk memproses dan melengkapi penerbitan sertifikat tanah wakaf di Tahun 2025 ini. Serta, kita harap kepada penyuluh untuk melakukan pendataan yang cepat dan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan para pengurus yang terlibat sehingga sertifikasi ini dapat terlaksana secara maksimal,"ujar Abdullah.
BACA JUGA:Optimalisasi Persiapan Seleksi PPPK, Kemenag Lakukan Simulasi Tryout
BACA JUGA:Belum Sadarkan Diri, Kacab Bank Bengkulu Kecelakaan Tunggal!
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serta, sertifikat sangat penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.