Radarkepahiang.id - Tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 wajib tahu tahapan pengangkatan jadi PPPK paruh waktu. Sebelumnya perlu diketahui bahwa ada 2 kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi paruh waktu.
BACA JUGA:Coba Mainkan 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Nambah Penghasilan Tanpa Ribet
BACA JUGA:Dipimpin Wabup, Pemkab Kepahiang Tinjau dan Beri Bantuan Warga Bukit Menyan Korban Bencana Longsor
2 Kategori honorer tersebut adalah
- Telah mngikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Dorong Penyuluh Agama Dakwah dengan Memanfaatkan Media Digital
BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah dan NU!
Adapun tahapan pengadaan PPPK paruh waktu adalah
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke KemenPAN RB
-Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu bagi pegawai non ASN diusulkan seluruhnya oleh PPK.
- Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada instansi pemerintah
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Kepahiang Meningkat
BACA JUGA:Bencana Longsor, Warga Bukit Menyan Patah Kaki Usai Tertimpa Reruntuhan Bangunan
- Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu terdiri atas kebutuhan, jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.