Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, Wajib Tahu Ini Tahapan Diangkat Paruh Waktu

Rabu 26-02-2025,08:20 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 wajib tahu tahapan pengangkatan jadi PPPK paruh waktu. Sebelumnya perlu diketahui bahwa ada 2 kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi paruh waktu.

BACA JUGA:Coba Mainkan 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Nambah Penghasilan Tanpa Ribet

BACA JUGA:Dipimpin Wabup, Pemkab Kepahiang Tinjau dan Beri Bantuan Warga Bukit Menyan Korban Bencana Longsor

2 Kategori honorer tersebut adalah

-  Telah mngikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Dorong Penyuluh Agama Dakwah dengan Memanfaatkan Media Digital

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah dan NU!

Adapun tahapan pengadaan PPPK paruh waktu adalah

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke KemenPAN RB

-Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu bagi pegawai non ASN diusulkan seluruhnya oleh PPK.

- Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada instansi pemerintah

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Kepahiang Meningkat

BACA JUGA:Bencana Longsor, Warga Bukit Menyan Patah Kaki Usai Tertimpa Reruntuhan Bangunan

- Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu terdiri atas kebutuhan, jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.

Kategori :