Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat mengurangi alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2025 menjadi Rp 80 miliar, nilai ini berkurang Rp 2 miliar dari alokasi DD tahun lalu.
BACA JUGA:KUA Sebut Tanah Wakaf Wajib Miliki AIW!
BACA JUGA:Alihfungsi Lahan Pertanian Jadi Pemukiman Dilarang, Pemkab Kepahiang Tegakkan LP2B
Anggaran tersebut dibagikan ke 105 desa se-Kabupaten Kepahiang, demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Kepahiang Iwan Zamzam, MH melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp. Dia menjelaskan dana desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Anggarkan Dana Hibah Parpol Rp 1,2 Miliar
BACA JUGA:Selama Ramadhan 1446 H, Sekolah di Kepahiang Tetap Berlangsung, Tapi!
Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi.
"TA 2024 Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 82.573.778.000, tahun ini ada penurunan sekitar Rp 2 miliar, sehingga alokasi DD hanya Rp 80.542.150.000," jelas Deva.
BACA JUGA:Tidak Ada Tenaga Honorer, Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2025 Berubah
BACA JUGA:Download 5 Aplikasi Ini dan Hasilkan Uang Hingga Rp200.000
Alokasi dana desa yang akan direalisasikan pada tahun 2025 ini, dijelaskannya sesuai dengan intruksi Kementerian Keuangan. Dijelaskan Deva, dana desa dapat digunakan untuk berbagi program prioritas desa, seperti pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional pemerintahan.
BACA JUGA:1.200 Tenaga Honorer Dirumahkan, Pemkab Kepahiang: Direkrut Lagi Skema PPPK!
BACA JUGA:Berantas Buta Aksara Al-qur'an di Kepahiang, Pendirian TPQ Harus Sesuai SOP!
"Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa harus menyusun program prioritas desa sesuai dengan intruksi pemerintah pusat. Diantaranya program pencegahan dan penurunan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem, BLT desa," jelas Deva.
BACA JUGA:Dana Hibah BNPB Rp28,6 Miliar Dipastikan Aman, Maret Pekerjaan Dimulai!