Radarkepahiang.id - Sebanyak 357 tenaga tenaga honorer masuk database BKN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kepahiang, berpotensi diangkat PPPK.
Sebab setelah sempat terkendala, ratusan tenaga honorer atau THL ini berpotensi dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK.
BACA JUGA:Pencairan DD Desa Suro Bali TA 2025, Dinas PMD Tunggu Instruksi DJP
BACA JUGA:APBD Minim Membuat Pembangunan Jalan Banyak Tertunda, DPRD Kepahiang: Jembatan Sidodadi Harus Terealisasi!
Adapun ratusan tenaga honorer tersebut ialah,160 THL yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun sudah masuk database BKN.
Pemkab Kepahiang yang masuk dalam pangkalan database BKN, yang sebelumnya gagal dalam mengikuti tahapan CPNS ataupun PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Melakukan Pelanggaran Berat, Ini Identitas 4 PNS Kepahiang yang Terancam Dipecat!
BACA JUGA:Sambil Rebahan, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 230.000! Coba Tiga Aplikasi Penghasil Uang Ini
Sedangkan 197 tenaga honorer lainnya adalah, THL yang namanya masuk dalam 837 tenaga honorer masuk database BKN namun tidak mengikuti proses pendaftaran PPPK khusus tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahrul Rozi, SH menjelaskan jika sesuai dengan ketentuan KemenPAN-RB, seluruh tenaga non ASN yang datanya masuk database BKN berpotensi dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK.
BACA JUGA:Main Aplikasi Berbasis Game Penghasil Saldo DANA, Bisa Klaim Uang Hingga Rp 1 Juta
BACA JUGA:Buronan Kasus Curanmor Diciduk Polisi, Tersangka Sudah Lama Jadi Target Operasi
"Iya, sesuai dengan aturan KemenPAN-RB, memang tenaga honorer yang masuk database BKN dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK. Termasuk 160 THL yang sebelumnya gagal mengikuti CPNS 2024 dan tenaga honorer yang masuk database tapi tidak dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK yang saat ini dilaksanakan. Namun untuk ketentuan berikutnya kita masih menunggu instruksi BKN seperti apa," ujar Bahrul.
BACA JUGA:Jumlah ASN Kepahiang Terus Berkurang, Tahun Ini 65 PNS Pensiun!
BACA JUGA:Sertijab Bupati Kepahiang Terpilih Berpotensi Diundur Lagi!
Yang jelas kata Bahrul, Pemkab Kepahiang berupaya untuk melakukan penataan tenaga honorer. Sebab pada dasarnya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi memberdayakan tenaga non ASN. Kecuali yang sifatnya adalah outsourcing terhadap beberapa kategori pekerja.
BACA JUGA:ADD di Kepahiang Dipangkas Rp3,4 Miliar, Dinas PMD: Pengurangan Siltap!
BACA JUGA:HPN 2025: Raja Pane dan Kesuksesan HPN 2025 di Kalimantan Selatan
"Seperti sekarang ini, Pemkab Kepahiang mendata tenaga non ASN untuk diusulkan ke BKN agar masuk dalam pangkalan database. Sehingga memiliki kesempatan yang sama mengikuti tahapan seleksi PPPK," pungkasnya.