Di Kepahiang Gas Elpiji Bersubsidi Tak Boleh Lagi Dijual Pengecer

Selasa 04-02-2025,09:43 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sesuai dengan ketentuan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi tidak boleh dijual ditingkat pengecer warungan. Aturan tersebut, disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Abdullah, SE melalui JFT Analis Perdagangan Sri Wahyuni, SE bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tips, Ini 6 Cara Mudah Menjaga Gaya Hidup Sehat

BACA JUGA:Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer

Menurutnya, untuk menindaklanjuti terkait dengan ketentuan tersebut, pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemprov Bengkulu.

"Sebenarnya, sesuai dengan ketentuan distribusi gas LPG 3 kilogram, penyalurannya memang batas pangkalan saja. Terkait dengan tindaklanjut larangan penjualan gas elpiji di pengecer, kita tunggu intruksi dari Pemprov," jelas Sri Wahyuni.

BACA JUGA:MANTAP 1 Madrasah di Kepahiang Resmi Jadi Sekolah Negeri

BACA JUGA:Pengembangan Budidaya Ikan, BBI Kepahiang Ditargetkan PAD Rp 10 juta

Sri menjelaskan, di Kabupaten Kepahiang terdapat ratusan pangkalan resmi, gas subsidi mereka dipasok dari agen resmi. Yakni, PT. Mitranda Kerotama Abadi menyalurkan sebanyak 72.240 tabung dan PT. Meriani Betuah Sejahtera menyalurkan sebanyak 42.000 tabung setiap pekannya ke Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Sudah Final, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 20 Februari 2025

BACA JUGA:Soal Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, Ini Kata BKSDM Kepahiang!

"Sementara penyaluran gas elpiji bersubsidi yang didistribusikan oleh agen, yakni PT. MKA dan PT. MBS sesuai dengan ketentuannya tidak ada kendala. Tetap disalurkan seperti biasanya," jelas Sri Wahyuni.

BACA JUGA:Realisasi PAD Pemkab Kepahiang 2024 Rp 52,3 Miliar, Masih Ada yang Tertunggak?

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, CPNS 2025 Formasi Lulusan SMA Segera Dibuka

Dia menjelaskan, bahwa penyaluran gas elpiji 3 kilogram itu sesuai dengan ketentuan dapat disalurkan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terlebih dahulu masing-masing pengguna gas elpiji 3 kilogram. Dimana penyaluran gas LPG yang menggunakan KTP bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS.

Kategori :