Tidak Jadi Diundur, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diusulkan 6 Februari 2025

Kamis 23-01-2025,10:26 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

"Iya hasil rapat, DPR RI memutuskan usulan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu pada tanggal 6 Februari 2025. Berdasarkan keputusan itu, nanti Pemkab Kepahiang dan DPRD Kepahiang akan mengikuti Rakor di tingkat provinsi yang akan dihadiri Sekda dan Sekretaris DPRD pada tanggal 30 Januari," jawab Hartono, Kamis 23 Januari 2025. 

BACA JUGA:DLH Kepahiang Rekrut Kembali THL Kebersihan, Sistem Outsourching?

BACA JUGA:Intens Pengawasan, Kemenag Kepahiang Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Dikatakan Sekda Kepahiang, surat tersebut berdasarkan hasil kesimpulan rapat DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Badan Pengawas Penyelenggara Pemilihan Umum RI. Dengan dasar itu pulu, jadwal dan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden RI.

BACA JUGA:Dinilai Penting, Pemkab Kepahiang Berharap Nomenklatur Baperinda Segera Dibahas

BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri!

"Jadi, dalam kesimpulan rapat DPR RI tersebut juga disebutkan, Mendagri diminta mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Perpres nomor 80 tahun 2024, tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2016, tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Jadi, tunggu Perpres," tutup Hartono.

Kategori :