BACA JUGA:DLH Kepahiang Rekrut Kembali THL Kebersihan, Sistem Outsourching?
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai, kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada kepala BKN.