Radarkepahiang.id - Kinerja kepala dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menuai sorotan dari DPRD Kepahiang. Alasannya, para kepala OPD dinilai kurang peduli terhadap kemajuan daerah.
BACA JUGA:Bupati Hidayattullah: Pemkab Kepahiang Belum Mampu Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran
BACA JUGA:Atasi Musibah Kebakaran, Satpol PP Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran
Berkaca dari tiap kali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada tahun-tahun sebelumnya, dikatakan Anggota DPRD Kepahiang Anudin, S.Sos, jarang sekali kepala dinas ikut hadir dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Pembahasan Raperda hanya mengutus perawakilannya saja.
BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Masa Kerja PPPK 2025 Bukan Lagi 1 Atau 5 Tahun!
BACA JUGA:Waspada Ternyata Ini Efek Samping Minum Air Kunyit Setiap Hari
"Harapanya pada pembahasan Raperda masa sidang pertama ini keaktifan kepala dinas sangat diharapkan, jangan hanya mengirim perwakilan saja. Sebab, Raperda yang dibahas ini nantinya untuk meningkatkan kemajuan daerah," ujar Anudin.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Evaluasi Podcast Jadi Sarana Sosialisasikan Topik Keagamaan
BACA JUGA:Bentuk 3 Pansus, DPRD Kepahiang Percepat Pembahasan Raperda Masa Sidang I
Politisi Nasdem ini meminta, agar Bupati Kepahiang dapat mengintruksikan peran aktif OPD setiap kali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diketahui, pada masa sidang pertama tahun 2025 ini ada 3 Raperda yang masuk dalam usulan pembahasan, yakni 2 Raperda usulan eksekutif Pemkab Kepahiang dan 1 Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Didukung Pemkab Kepahiang, Raperda Penyelenggaraan Parkir Berpotensi Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Pohon Tumbang Ancam Masyarakat, Komisi III Panggil BPBD dan DLH Kepahiang
"Efektivitas pembahasan Raperda akan menjadi fokus bersama eksekutif dan legislatif. Lagi pula, nanti ita berharap eksekutif agar Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi tumpukan berkas semata, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Anudin.
BACA JUGA:Seret Unsur Pimpinan, Eks Sekwan DPRD Kepahiang Beberkan Aliran Dana Temuan BPK Rp11,4 Miliar
BACA JUGA:Selain Dipecat, Ini Pilihan Tenaga Honorer Menurut KemenPANRB
Jangan sampai, lanjut Anudin Peraturan Daerah yang disahkan nantinya tumpul, karena hanya mengusul Raperda saja. Oleh karenanya, Raperda harus discrening mulai dari kajian filosofis, yuridis hingga sosiologinya harus dipertimbangkan.