Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang Dr. Ir. H Hidayattullah Sjahid, MM IPU mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir yang diusulkan DPRD. Rancangan regulasi daerah ini nantinya diharapkan tidak hanya menjadi peraturan yang melakukan penataan parkir.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Ancam Masyarakat, Komisi III Panggil BPBD dan DLH Kepahiang
BACA JUGA:Seret Unsur Pimpinan, Eks Sekwan DPRD Kepahiang Beberkan Aliran Dana Temuan BPK Rp11,4 Miliar
Namun, juga dapat menambah potensi titik parkir di wilayah Kabupaten Kepahiang yang saat ini jumlanya hanya 17 titik. Dengan regulasi tersebut, dikatakan Bupati diharapkan dapat menambah potensi titik parkir agar semakin tertata.
BACA JUGA:Selain Dipecat, Ini Pilihan Tenaga Honorer Menurut KemenPANRB
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Diskon 50 Persen untuk Semua Golongan Pelanggan Listrik PLN
"Utamanya Raperda penyelenggaraan parkir bertujuan untuk mengatur dan menata parkir agar tertib, nyaman, dan aman. Ini juga bertujuan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan daerah, harapannya nanti dapat meningkatkan jumlah titik parkir," jelas Bupati.
BACA JUGA:Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, DPRD Kepahiang Umumkan Kepala Daerah Hasil Pilkada
BACA JUGA:5 Fraksi DPRD Kepahiang Setujui Raperda Eksekutif, Dengan Catatan!
Namun, disinggung sampai saat ini belum adanya perubahan tarif parkir di Kabupaten Kepahiang belum dilakukan, meski Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang dan DPRD. Mengenai tarif parkir, menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten masih menerapkan tarif lama yakni Rp 1.000 untuk tarif retribusi parkir motor dan Rp 2.000 untuk retribusi tarif parkir mobil.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Heboh Pasar Kepahiang Kebakaran Lagi!
BACA JUGA:Kepahiang Krisis Stok Darah, Bupati Hidayattullah: Pemkab Kepahiang Upayakan Bentuk UTD
"Kenaikan tarif retribusi parkir memang belum kita lakukan, karena ini mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Kita tidak ingin masyarakat terbebani, potensi peningkatan PADnya ya dengan menambah titik potensi lokasi parkir," ujar Bupati.
BACA JUGA:Ini Alasannya Kenapa Raperda Perumda Belum Dibahas Masa Sidang I DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Dengan Catatan, PermenPANRB Terbaru Tetapkan Kontrak PPPK Berlaku Sampai Masa Pensiun
Sejauh ini, kata Bupati masih banyak di kawasan pelaku usaha, tata kelola parkirnya belum dikelola dengan maksimal. Dengan demikian, diinisiasinya Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir nantinya dapat memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Kepahiang.