Radarkepahiang.id - Sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan pada masa sidang pertama tahun 2025 ini ke DPRD Kepahiang. Diusulkan pada rapat sidang paripurna Senin 13 Januari 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiando, SE M.Sc, diketahui rancangan regulasi daerah tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
BACA JUGA:Koordinasi ke Pemprov Bengkulu, Pemkab Kepahiang Wacanakan Pembangunan Stadion dan Sport Center
BACA JUGA:Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
Rincian rancangan regulasi daerah tersebut ialah, 2 merupakan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sedangkan 1 Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang. Bupati Kepahiang Dr. Ir H Hidayattulah Sjahid, MM IPU pada nota pengantarnya menyampaikan, Raperda yang diusulkan pada masa sidang pertama tersebut ialah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar
BACA JUGA:Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
"Diusulkannya perubahan Raperda tentang OPD ini menindaklanjuti amanat Perpress dan surat Mendagri, serta Pemkab Kepahiang memutuskan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menjadi bagian pada OPD Bappeda. Kemudian, Raperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup guna menjaga kelestarian lingkungan hidup," jelas Bupati.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Warung di Pasar Kepahiang Ludes Kebakaran!
BACA JUGA:Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
Sementara itu, 1 rancangan peraturan daerah atas usul prakarsa DPRD Kepahiang, nota pengantarnya disampaikan Anggota DPRD Franco Escobar, S.Kom menurutnya, Raperda ini dipandang perlu diterapkan di Kabupaten Kepahiang. Yakni, nantinya akan menjadi dasar sebagai aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
BACA JUGA:Open Grasstrack Escobar Cup V Sukses Fasilitasi Minat dan Bakat Pembalap Senior Hingga Junior
BACA JUGA:Tablihg Akbar Sukses, Ustd Syam Elmarusy Ajak Masyarakay Perbanyak Shalawat
"Penyelenggaraan parkir sesuai dengan filosofis memang tanggungjawab pemerintah daerah, juga secara sosiologis dimana pertumbuhan jumlah kendaraan dan penduduk, sehingga diperlukan penataan parkir yang lebih baik," tegas Franco.
Politisi PKS itu menegaskan, secara ketentuan yuridis pula, penataan parkir ditingkat daerah harus didasari dengan peraturan perundang-undangan, ditingkat daerah diatur dalam Peraturan Daerah.
BACA JUGA:Tablihg Akbar Sukses, Ustd Syam Elmarusy Ajak Masyarakay Perbanyak Shalawat
BACA JUGA:Revitalisasi Taman Santoso Jadi Program 100 Hari Kerja Nata-Hafizh
"Bagaimana nanti, regulasi Raperda tentang penyelenggaraan parkir ini dapat menciptkan ketertiban, serta penataan yang maksimal dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar Franco.