Tarif umum ini, dasar penghitungannya ialah tidak menggunakan omset seperti dasar perhitungan pada tarif PPh final 0,5 persen, melainkan menggunakan keuntungan usaha wajib pajak.
BACA JUGA:Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna
DJp berpandangan tarif PPh Pasal 17 justru berpotensi menguntungkan UMKM, dengan membayar pajak menggunakan tarif umum, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak bila usahanya merugi.