Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum

Senin 13-01-2025,09:54 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id -   Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan wajib pajak mengenai penggunaan tarif  pajak penghasilan atau PPh. Yakni, mengenai penggunaan tarif final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi usaha mikro kecil dan menengah.

BACA JUGA:Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat

BACA JUGA:Open Grasstrack Escobar Cup V Sukses Fasilitasi Minat dan Bakat Pembalap Senior Hingga Junior

Sesuai dengan regulasi tersebut, ada ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5 persen. Jangka waktunya, adalah 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma serta 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

BACA JUGA:Tablihg Akbar Sukses, Ustd Syam Elmarusy Ajak Masyarakay Perbanyak Shalawat

BACA JUGA:60 Persen Pipa Rusak, PDAM Usulkan Dana Revitalisasi Rp 45 Miliar

Dengan demikian, wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 2018 dan memilih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen wajib menggunakan tarif umum.

BACA JUGA:Revitalisasi Taman Santoso Jadi Program 100 Hari Kerja Nata-Hafizh

BACA JUGA:Soal Usulan Formasi PPPK, Sekda Kepahiang: Tunggu!

Artinya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum 2025.

BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Sejumlah Kenaikan Pajak 'Cekik' Masyarakat

BACA JUGA:Dukung Program Presiden RI, Pemkab Kepahiang Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Batasan waktu ini, menurut Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang. Yakni, ketika sudah diwajibkan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, wajib pajak UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan dalam menghitung dasar pengenaan PPh.

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Sarpras Distribusi Air Bersih Banyak Rusak, PDAM Usulkan Bantuan ke BPPW

Kategori :