Radarkepahiang.id - Tahun 2025 masyarakat dihadapi dengan berbagai kenaikan, mulai dari pajak pertambahan nilai atau PPN bagi jasa dan barang mewah. Tak hanya pajak pertambahan nilai, masyarakat juga dihadapi dengan kenaikan opsen pajak kendaraan.
BACA JUGA:Dukung Program Presiden RI, Pemkab Kepahiang Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan
Meski awalnya pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, tetapi kekhawatiran itu justru banyak barang-barang kebutuhan masyarakat yang ikut terkena dampaknya.
BACA JUGA:Sarpras Distribusi Air Bersih Banyak Rusak, PDAM Usulkan Bantuan ke BPPW
BACA JUGA:Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies memperkirakan kebijakan baru ini akan berdampak pada produk yang sebenarnya tak tergolong mewah. Bahkan, dengan skema sekarang, implikasi kenaikan 11-12 persen itu juga dikenakan untuk komoditas lainnya diluar barang mewah.
BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna
BACA JUGA:Dewan Provinsi Ingatkan BPJN Terkait Kelanjutan Pembangunan Jalan Ring Road Kepahiang
Artinya, komponen penunjang, seperti misalnya suku cadang kendaraan bermotor, internet, pulsa, deterjen, hingga sabun. Meski pemerintah pusat menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen itu tidak berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok, sebab pemerintah akan memberikan fasilitas untuk barang-barang tertentu.
BACA JUGA:Full Ilmu dan Penuh Berkah, Saksikan Tabligh Akbar Pemkab Kepahiang Bersama Ust Syam Elmarusy
BACA JUGA:Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!
Jadi, barang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas pajak pertambahan nilai atau PPN. Kemudian, dalam penerapan kebijakan tersebut pemerintah juga memberikan fasilitas bagi bahan makanan lain seiring dengan penerapan PPN 12 persen tersebut.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Tunggu Keputusan Presiden
BACA JUGA:Perubahan Sikap Pemerintah Terhadap PPN 12 Persen Setelah Harga Barang Terlanjur Naik
Yakni, pemerintah akan memberikan stimulus maupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, dengan menanggung satu persen PPN. Yakni, satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu MinyaKita, sebelumnya minyak curah, 1 satu persen, jadi tidak naik ke 12 persen.