Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahantaif listrik.
Hal ini, meski pajak pertambahan penghasilan atau PPN 12 persen, Kementerian ESDM memastikan tarif pada awal 2025 tetap alis tidak mengalami kenaikan.BACA JUGA:Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Lama, Warga Minta Daerah Perjuangkan Penambahan Kuota
Kekhawatiran masyarakat akan kenaikan tarif listik ini menyusl adanya kenaikan PPN 12 persen.
Ialah berkaitan dengan adanya kenaikan PPN naik dari 11 persen 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
BACA JUGA:Tinjau Pangkalan, Dinas Perdagangan Pastikan Isi Gas 3 Kilogram Sesuai Standar
Meski tidak ada kenaikan tarif listrik karena adanya kenaikan PPN 12 persen. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah bakal memberikan diskon 50 persen untuk tarif listrik.
BACA JUGA:Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Curanmor di Kepahiang Gagal Karena Hal Ini!
Subsidi 50 persen untuk tarif listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listik hingga 2.200 volt ampere. Kebijakan ini diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu stimulus demi meredam dampak kenaikan PPN 12 persen.
BACA JUGA:Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
BACA JUGA:Perampok Bawa Senjata Api Diduga Kuat Sering Beraksi di Kepahiang!
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan diskon subsidi tarif listrik yang berlaku mulai Januari 2025 dan Februari 2025.