Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik

Jumat 27-12-2024,08:12 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahantaif listrik.

Hal ini, meski pajak pertambahan penghasilan atau PPN 12 persen, Kementerian ESDM memastikan tarif pada awal 2025 tetap alis tidak mengalami kenaikan.BACA JUGA:Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan

BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Lama, Warga Minta Daerah Perjuangkan Penambahan Kuota

Kekhawatiran masyarakat akan kenaikan tarif listik ini menyusl adanya kenaikan PPN 12 persen.

Ialah berkaitan dengan adanya kenaikan PPN naik dari 11 persen 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!

BACA JUGA:Tinjau Pangkalan, Dinas Perdagangan Pastikan Isi Gas 3 Kilogram Sesuai Standar

Meski tidak ada kenaikan tarif listrik karena adanya kenaikan PPN 12 persen. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah bakal memberikan diskon 50 persen untuk tarif listrik.

BACA JUGA:Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda

BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Curanmor di Kepahiang Gagal Karena Hal Ini!

Subsidi 50 persen untuk tarif listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listik hingga 2.200 volt ampere. Kebijakan ini diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu stimulus demi meredam dampak kenaikan PPN 12 persen.

BACA JUGA:Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!

BACA JUGA:Perampok Bawa Senjata Api Diduga Kuat Sering Beraksi di Kepahiang!

 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan diskon subsidi tarif listrik yang berlaku mulai Januari 2025 dan Februari 2025.

Kategori :