Cek Sekarang! Ini Besaran Tarif Listrik Periode April - Juni 2023 Mendatang, Jisman: Mengalami Kenaikan
Kementerian ESDM sudah menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023/Foto: PLN ULP Kepahiang.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM sudah memutuskan jika tarif listrik periode April - Juni 2023 mendatang, tidak akan mengalami perubahan alias tetap.
Bahkan dengan berbagai pertimbangan, Kementerian ESDM menyebutkan jika tarif listrik yang harusnya naik pada periode April - Juni, sudah dipastikan tidak naik dan masih tetap dengan tarif listrik yang sama.
Untuk diketahui jika penetapan tarif listrik untuk kuartal II, didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November - Desember 2022 dan Januari 2023 yang dijadikan sebagai dasar perhitungan setiap kuartal.
Perhitungan dilakukan dengan menggunakan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$80,90 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai dengan kebijakan DMO Batubara US$70 per ton.
BACA JUGA:Soal Pencairan THR ASN Kepahiang, Ini Kata Sekda!
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan bahwa seharusnya tarif listrik nonsubsidi, naik berdasarkan empat parameter.
Yaitu realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga patokan batubara (HPB).
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA Janda dan Duda Resmi Dapat THR Tahun 2023 dari Pemerintah, Ini Kategorinya!
"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif listrik pada kuartal I tahun 2023 yang ditetapkan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," katanya.
Berikut tarif listrik periode April - Juni 2023 untuk sektor rumah tangga:
Sumber: