5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
8. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Kemenag Kepahiang Kumpulkan 26 Kantong Darah
BACA JUGA:Mantan Sekwan Siap 'Buka-bukaan' Soal Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang!
Komoditas yang Bebas PPN
Beberapa jenis barang pokok dan jasa strategis tidak akan dikenakan PPN. Komoditas tersebut mencakup:
1. Beras
2. Daging
3. Ikan
4. Telur
5. Sayur
6. Susu