Barang dan Layanan Juga Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Selasa 24-12-2024,12:29 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah sudah menerapkan peraturan dan kebijakan bakal menaikkan PPN 12 persen per 1 Januari 2025, maka barang dan layanan juga akan terkena imbasnya.

Kebijakan ini merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Menteri koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegskan bahwa kenaikan tarif PPN akan tetap memperhatikan asas keadilan.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Wabup Kepahiang Buka Operasi Pasar Murah

BACA JUGA:Pemilik Rumah Sempat Disekap, Ini Identitas 3 Perampok Bawa Senjata Api TKP Bumi Sari

Karena ketentuan dan kebijakan tersebut, ada barang dan jasa yang terkana PPN 12 Persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan PPN akan dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

 

Menurutnya, barang dan jasa tersebut umumnya dikonsumsi oleh kelompok penduduk terkaya atau masyarakat berpengeluaran menengah ke atas.

 

Berikut daftar barang dan jasa kategori barang mewah yang akan dikenai PPN 12 persen.

BACA JUGA:Bawa Senjata Api, 3 Perampok Beraksi Ujan Mas Berhasil Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Komisi I Sidak Infrastruktur Dinkes Kepahiang, Ini Hasilnya!

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium, seperti wagyu dan kobe

4. Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium

Kategori :