Radarkepahiang.id - Kebijakan opsen pajak yang akan diberlakukan pemerintah mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat masyarakat kebingungan, pasalnya terkait adanya kenaikan pajak kendaraan yang mencapai 66 persen.
Nanti aturan ini ditetapkan, pemerintah daerah wajib melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah. BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi BACA JUGA:SK Pemberhentian Oknum Kades di Kepahiang Sudah di Meja Bupati Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sederhananya, selama ini pajak kendaraa menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang membuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini. Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. BACA JUGA:Tahun Depan, Ribuan Eksamplar Buku Bacaan Tersedia di Perpusda Kepahiang! BACA JUGA:Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66%. Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya : -Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru) contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000 -Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru) 22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898 Kesimpulan dari simulasi tersebut : - Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%. BACA JUGA:Warga Kepahiang Tenggelam di Perairan Pulau Baai BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Diperiksa Polisi! - Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan
Jumat 20-12-2024,09:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-01-2025,10:53 WIB
Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan
Rabu 25-12-2024,15:24 WIB
Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bikin Beban Masyarakat Bertambah
Rabu 25-12-2024,09:45 WIB
Pemerintah Bakal Laksanakan Sistem Core Tax Pajak, Ini Penjelasannya!
Selasa 24-12-2024,12:34 WIB
Pemerintah Bakal Beri Stimulus Mengurangi Dampak Kenaikan PPN
Selasa 24-12-2024,12:29 WIB
Barang dan Layanan Juga Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Terpopuler
Rabu 12-03-2025,16:02 WIB
Heboh Lagi, 2 Pria Saling Bacok di Kepahiang!
Rabu 12-03-2025,10:14 WIB
Cara Mudah Tarik Uang hingga Rp 500 ribu Tanpa Modal, Download Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini
Rabu 12-03-2025,10:00 WIB
Cara Hasilkan Reward Hingga Rp 375.000, Download Aplikasi Penghasil Uang Termudah Ini
Rabu 12-03-2025,15:38 WIB
Berpotensi Ambruk Total, Dampak Bencana Longsor di Batu Bandung Ancam Keselamatan Nyawa 1 Keluarga
Rabu 12-03-2025,15:14 WIB
Raperda Dibahas Pansus, Objek Pajak Parkir di Kepahiang Berpeluang Bertambah
Terkini
Rabu 12-03-2025,20:16 WIB
Berawal dari Papasan di Jalan, Begini Kronologis 2 Pria Saling Bacok di Kepahiang!
Rabu 12-03-2025,17:25 WIB
Masuk Visi dan Misi Nata-Hafizh, Penataan Pasar Kepahiang Segera Direalisasikan
Rabu 12-03-2025,17:17 WIB
Tunggu Keputusan Pusat, Kemenag Kepahiang Menanti Tambahan Kuota Haji
Rabu 12-03-2025,16:02 WIB
Heboh Lagi, 2 Pria Saling Bacok di Kepahiang!
Rabu 12-03-2025,15:50 WIB