Radarkepahiang.id - Kebijakan opsen pajak yang akan diberlakukan pemerintah mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat masyarakat kebingungan, pasalnya terkait adanya kenaikan pajak kendaraan yang mencapai 66 persen.
Nanti aturan ini ditetapkan, pemerintah daerah wajib melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah. BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi BACA JUGA:SK Pemberhentian Oknum Kades di Kepahiang Sudah di Meja Bupati Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sederhananya, selama ini pajak kendaraa menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang membuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini. Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. BACA JUGA:Tahun Depan, Ribuan Eksamplar Buku Bacaan Tersedia di Perpusda Kepahiang! BACA JUGA:Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66%. Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya : -Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru) contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000 -Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru) 22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898 Kesimpulan dari simulasi tersebut : - Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%. BACA JUGA:Warga Kepahiang Tenggelam di Perairan Pulau Baai BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Diperiksa Polisi! - Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan
Jumat 20-12-2024,09:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-01-2025,10:53 WIB
Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan
Rabu 25-12-2024,15:24 WIB
Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bikin Beban Masyarakat Bertambah
Rabu 25-12-2024,09:45 WIB
Pemerintah Bakal Laksanakan Sistem Core Tax Pajak, Ini Penjelasannya!
Selasa 24-12-2024,12:34 WIB
Pemerintah Bakal Beri Stimulus Mengurangi Dampak Kenaikan PPN
Selasa 24-12-2024,12:29 WIB
Barang dan Layanan Juga Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Terpopuler
Sabtu 01-02-2025,11:48 WIB
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat PPPK Penuh Waktu, Segini Gajinya!
Sabtu 01-02-2025,11:54 WIB
Jika PPPK Dihapus, Dirjen GTK Beri Bocoran Alternatif Honorer Diangkat Jadi ASN
Jumat 31-01-2025,23:00 WIB
Bertahun-tahun Honorer dan Masuk Database BKN, Tapi Data THL ini Tak Masuk di 837 Calon PPPK Kepahiang
Sabtu 01-02-2025,12:11 WIB
SELAMAT 197 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Segera Diangkat PPPK Paruh Waktu
Terkini
Sabtu 01-02-2025,12:11 WIB
SELAMAT 197 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Segera Diangkat PPPK Paruh Waktu
Sabtu 01-02-2025,11:54 WIB
Jika PPPK Dihapus, Dirjen GTK Beri Bocoran Alternatif Honorer Diangkat Jadi ASN
Sabtu 01-02-2025,11:48 WIB
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat PPPK Penuh Waktu, Segini Gajinya!
Jumat 31-01-2025,23:00 WIB
Bertahun-tahun Honorer dan Masuk Database BKN, Tapi Data THL ini Tak Masuk di 837 Calon PPPK Kepahiang
Jumat 31-01-2025,15:30 WIB