Radarkepahiang.id - Kebijakan opsen pajak yang akan diberlakukan pemerintah mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat masyarakat kebingungan, pasalnya terkait adanya kenaikan pajak kendaraan yang mencapai 66 persen.
Nanti aturan ini ditetapkan, pemerintah daerah wajib melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah. BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi BACA JUGA:SK Pemberhentian Oknum Kades di Kepahiang Sudah di Meja Bupati Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sederhananya, selama ini pajak kendaraa menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang membuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini. Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. BACA JUGA:Tahun Depan, Ribuan Eksamplar Buku Bacaan Tersedia di Perpusda Kepahiang! BACA JUGA:Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66%. Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya : -Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru) contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000 -Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru) 22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898 Kesimpulan dari simulasi tersebut : - Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%. BACA JUGA:Warga Kepahiang Tenggelam di Perairan Pulau Baai BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Diperiksa Polisi! - Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan
Jumat 20-12-2024,09:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,09:36 WIB
PPN 12 Persen Ikut Diterapkan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak
Jumat 20-12-2024,09:22 WIB
Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan
Kamis 19-12-2024,09:44 WIB
Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik
Rabu 18-12-2024,09:19 WIB
Penerapan Opsen Pajak Sebabkan Kenaikan, Apakah Akan Membebani Masyarakat?
Rabu 18-12-2024,09:16 WIB
Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,09:42 WIB
Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Diburu 4 Polda, Ini Kasusnya!
Jumat 20-12-2024,14:00 WIB
Tolak Jabatannya Dicopot, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Utus PH
Jumat 20-12-2024,14:22 WIB
Bupati Kepahiang Terpilih Pastikan Pembangunan Jalan Tol Dilanjutkan
Jumat 20-12-2024,14:29 WIB
Dukung Operasi Lilin Nala 2024, Pemkab Kepahiang Ikut Kerahkan Personel
Jumat 20-12-2024,14:25 WIB
Sistem Kelas Rawat Inap Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah
Terkini
Jumat 20-12-2024,16:54 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Kemenag Kepahiang Manfaatkan Lahan Hibah untuk Masyarakat
Jumat 20-12-2024,16:52 WIB
Mulai Tahun Depan, Tarif Iuran Air Bersih Akan Dinaikkan
Jumat 20-12-2024,16:03 WIB
KUA Anjurkan Ini Bagi Warga yang Nikah Sirih!
Jumat 20-12-2024,14:52 WIB
Sudah Piawai, Polisi Dalami Kasus Curanmor Tersangka Asal Empat Lawang
Jumat 20-12-2024,14:29 WIB