Tersangka Korupsi Dana CSR BUMN Sudah 3 Tahun Terima Bantuan Operasional!

Rabu 11-12-2024,18:12 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Hingga Rabu 11 Desember 2024, Kejari Kepahiang masih terus mendalami terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh AP, selaku pembina Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang.

 

Teranyar diketahui kalau tersangka ini, sudah lama menerima bantuan operasional dalam pengelolaan rumah kreatif BUMN.

 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar MH menuturkan bahwa tersangka sendiri, sudah menerima bantuan operasional pengelolaan rumah kreatif BUMN tersebut selama 3 tahun terakhir.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Jaksa Periksa Seluruh Dokumen Hasil Penggeledahan!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Targetkan Tambahan PAD Rp 300 Juta, Ini Sumbernya!

"Adapun dalam kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini, tersangka AP sebagai pengelola Rumah BUMN. Selama tiga tahun tersangka ini menerima bantuan-bantuan operasional pengelolaan rumah BUMN," ujar Kasi Pidsus.

 

Bukan cuma itu saja, tersangka selaku pembina juga mendapatkan bantuan program pembinaan UMKM yang bersumber dari dana CSR. 

 

Kemudahan dalam segi pengelolaan inilah yang kemudian membuat tersangka gelap mata, hingga akhirnya melakukan mark up dan juga transaksi fiktif.

BACA JUGA:Wadah Pembangunan SDM, Kemenag Dorong KUA Lakukan Pembinaan BKMT

BACA JUGA:Demi Kesejahteraan, Sekda Kepahiang Upayakan Percepatan Sertifikasi Guru

"Awalnya, kami melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sejumlah UMKM yang menerima CSR Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) dalam Program Rumah BUMN di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kami menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak masuk akal dan berpotensi korupsi," lanjutnya.

Kategori :