Tersangka Korupsi Dana CSR BUMN Sudah 3 Tahun Terima Bantuan Operasional!

Rabu 11-12-2024,18:12 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, AP, pembina sekaligus pengelola Dana CSR Rumah Kreatif BUMN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Waspada, Produk Kemasan Rusak dan Kadaluarsa Bertebaran di Kepahiang!

BACA JUGA:

AP ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam penyelewengan dana CSR BUMN dengan nominal yang mencapai Rp300 juta lebih.

Kategori :