Sebelumnya diberitakan bahwa, AP, pembina sekaligus pengelola Dana CSR Rumah Kreatif BUMN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Waspada, Produk Kemasan Rusak dan Kadaluarsa Bertebaran di Kepahiang!
BACA JUGA:
AP ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam penyelewengan dana CSR BUMN dengan nominal yang mencapai Rp300 juta lebih.