Bukan cuma itu saja, sampai saat ini juga masih belum diketahui secara pasti terkait perkara apa yang tengah di selidiki oleh Pidsus Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Usai Dihujani Kritikan, Gus Miftah Umrohkan Pedagang Es Teh Viral Bersama Keluarga
BACA JUGA:Pedagang Es Teh Viral Terima Tawaran Umroh Gus Miftah, Netizen Curiga Ada Intimidasi
Adapun perkara dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya sempat mencuat dan menjadi sorotan selama ini yakni soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI di Sekretariat Dewan (Setwan) mencapai Rp 11,4 miliar.
Sebelumnya, perkara TGR Setwan memang sudah ditengani Kejari Kepahiang melalui Bidang Datun. Akan tetapi, hingga batas waktu kerja Datun tuntas, TGR tidak kunjungan lunas sehingga Kejari Kepahiangpun mengembalikan SKK atau surat kuasa khusus ke Pemkab Kepahiang.