Radarkepahiang.id - Membenahi Pasar Kepahiang, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, lantaran tata kelola pasar belum sepenuhnya maksimal. Dimana, para pedagang kaki lima masih berjualan di sekitaran badan jalan, bahkan sering terjadi macet di pagi hari akibat tata kelola parkir belum dilakukan dengan baik dan benar.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE menerangkan untuk menambah infrastruktur bangunan, dalam hal ini kawasan parkir ialah pasar harus direvitalisasi. Hanya saja, anggaran revitalisasi pasar Kepahiang untuk tahun mendatang belum terakomodir dalam APBD TA 2025, terakhir Pasar Kepahiang direvitalisasi pada tahun 2020.
BACA JUGA:Peluang Pendapatan Daerah, Kepahiang Berpotensi Dapat DBH dari PPh
BACA JUGA:Pengawas JPH Kemenag Kepahiang Lakukan Pengawasan Produk Halal Pakai Metode Ini!
"Untuk meningkatkan infrastruktur bangunan pasar ini perlu dilakukan revitalisasi, apalagi untuk kawasan parkir. Namun, untuk anggaran revalitalisasi belum terakomodir dalam APBD, sehingga mengharuskan kita mengusulkan ke pusat," ujar Abdullah.
Membenahi tata kelola pasar, dikatakan Abdullah pihaknya berupaya menggandeng sejumlah pihak, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga Asosiasi Pedagang Pasar. Sejauh ini, menurutnya ketersediaan los dan kios yang ada di Pasar Kepahiang menjadi kendala bagi pedagang sehingga enggan berjualan di bagian dalam pasar.
"Kalau seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan tersebut diarahkan ke bagian dalam memang tidak cukup jumlah los dan kiosnya. Makanya kita akan mendata dulu dan mengarahkan pedagang menempati kios dan los," ujar Abdullah.
BACA JUGA:Nakes RSUD Kepahiang 'Ngeluh' Belum Terima Insentif Jasa Pelayanan Sejak Bulan September
BACA JUGA:KPU Kepahiang Resmi Tetapkan Nata-Hafizh Sebagai Pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang
Padahal, tersedianya los dan kios yang dibangun pemerintah, dikatakan Abdullah pedagang hanya dibebankan membayarkan retribusi pasar saja sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Dimana rata-rata retribusi pasar senilai Rp 30 ribu sampai dengan Rp 120 ribu perbulannya, nilai retribusi tersebut dinilai tidak membebankan pedagang.