Sementara itu sebelumnya diberitakan bahwa, meski Kades Tanjung Alam mengaku sudah menikah dengan selingkuhannya, namun KUA Kecamatan Ujan Mas menyatakan hal yang cukup mengejutkan.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Harapkan Mutu Pendidikan di Kepahiang Semakin Berkualitas
BACA JUGA:Cuma Rp 2 Jutaan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Produk Lokal Termurah
Pasalnya, pernikahan yang dilakukan antara Feri dan juga selingkuhannya itu, dianggap belum sah dimata hukum.
"Secara agama mungkin sah, karena memiliki wali nikah, saksi dan juga lainnya. Hanya saja secara hukum, kami pastikan pernikahan itu belum sah," demikian Ketua KUA Ujan Mas, Khoirudin.