Radarkepahiang.id - Hingga Senin 2 Desember 2024, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU masih tengah memimpin rapat soal penentuan nasib Kades Tanjung Alam, Feri Marzoni.
Berlangsung secara tertutup di ruang bupati, nasib Kades Tanjung Alam sampai detik ini masih belum juga ditentukan.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Tegaskan Perda PDRD Harus Jadi Senjata Dongrak PAD
BACA JUGA:Mulai Data RTLH, Dinas PUPR Kepahiang Prioritaskan Masuk Program BSPS
Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH yang diwawancara saat keluar dari ruangan rapat tersebut, menyatakan bahwa saat ini masih belum ada keputusan soal nasib Kades Tanjung Alam.
Hanya saja kepada Radarkepahiang.id, Sekda menyatakan bahwa Pemkab Kepahiang pasti akan memberikan kepastian soal nasib Kades yang bersangkutan.
"Sekarang masih belum ada keputusannya, tapi kami yakinkan bahwa Pemkab Kepahiang akan memberikan kepastian soal nasib Kades Tanjung Alam ini," ujar Sekda.
BACA JUGA:Tanpa Andalkan DAK 2025, Ini Strategi Dinas LH Untuk Tangani Sampah di Kepahiang
BACA JUGA:KUA Ujan Mas Pastikan Pernikahan Kades Tanjung Alam Belum Sah Dimata Hukum!
Disinggung terkait perkara ini, Sekda hanya memastikan bahwa ada perbuatan mengangkangi peraturan Undang-Undang yang dilakukan oleh Kades Tanjung Alam.
"Kalau soal keputusan, kita tidak bisa sepihak. Memang harus diputuskan secara bersama-sama dan nanti dibacakan oleh bupati Kepahiang, tapi dapat kami jelaskan bahwa memang betul ada perbuatan yang melanggar undang-undang yang dilakukan oleh Kades Tanjung Alam," lanjutnya.