Tersangka Penimbun Pertalite dan Solar Tunjuk 2 SPBU, Ini Kata Kapolres!

Senin 25-11-2024,17:47 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - 3 tersangka penimbun BBM jenis pertalite dan solar yang meliputi, IT (34) warga Kelurahan Pasar ujung, BY (56) warga Kelurahan Pasar Tengah serta, ZA (44) warga Desa Cinta Mandi, dihadirkan dalam press release Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Senin 25 November 2024.

 

Ketiga tersangka ini, menunjuk 2 unit SPBU di Kepahiang sebagai tempat mereka mengambil pasokan BBM untuk ditimbun dan dijual kembali.

BACA JUGA:Mucikari di Kepahiang Resmi Ditetapkan Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya!

BACA JUGA:Tunggu Regulasi Penghapusan Sistem Zonasi, SMPN 2 Kepahiang Terus Berbenah

Sempat terseret dan jadi perbincangan publik, namun akhirnya Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK memastikan bahwa kedua SPBU yang ditunjuk itu tidaklah terlibat.

 

"Memang betul ketiga tersangka ini mengambil BBM jenis pertalite dan solar itu di SPBU Kecamatan Kepahiang, namun berdasarkan hasil penyelidikan kami, kami pastikan kedua SPBU yang dimaksud tidak terlibat," ujar Kapolres.

 

Menurut Kapolres, hal ini lantaran ketiga tersangka melakukan pengisian secara legal dan menggunakan barcode, alias sesuai prosedur yang memang ditetapkan.

BACA JUGA:Banyak Program Belum Terealisasi, Disperkop UKM Koordinasi Kementerian

BACA JUGA:Kepahiang Dapat DAK Rp 54,4 Miliar, Tapi Jalan Tengah Kota Tidak Terakomodir

Sehingga hal ini akhirnya, melepaskan kedua SPBU yang dimaksud dari tuduhan keterlibatan penimbunan BBM yangvdilakukan ketiga tersangka.

 

"Jadi modus operasi tersangka ini adalah dengan cara, membeli BBM secara full di SPBU. Kendaraan yang digunakan berupa sepeda motor tangki besar dan juga mobil, sehingga dapat memasok jumlah yang lebih banyak," lanjutnya.

Kategori :