Radarkepahiang.id - Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) kurang diminati masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan dengan status menunggak iuran. BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang misalnya, mencatat sebanyak Rp 16,8 miliar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi di daerah.
Dengan rincian tunggakan kelas I 1.205 jiwa senilai Rp 1.555.107.414, total tunggakan kelas II sebanyak 2.845 jiwa Rp 2.863.308.111 dan total tunggakan kelas III sebanyak 19.341 jiwa Rp 12.570.604.309.
Padahal, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta jaminan kesehatan nasional pada segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja atau mandiri yang mengalami kondisi keuangan untuk melunasi tunggakan iuran sekaligus.
BACA JUGA:Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Edwar Samsi Minta Warga Lafalkan Pancasila Saat Reses
BACA JUGA:H-6 Pilkada Kepahiang, Dukungan Terus Mengalir Ketua PANAH Optimis Nata-Hafizh Menang Telak
"Masih sedikit sekali, dari data yang kami minta ke pusat tidak membaca per kabupaten. Kita terus mensosialisasi program REHAB ini agar diketahui peserta BPJS Kesehatan dengan status iurannya tertunggak," jelas Desnita.
Ia menjelaskan, dengan mengikuti program ini, peserta JKN dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap dengan maksimal tahapan adalah 12 bulan dan minimal cicilan dalam 1 bulan adalah 2 bulan tagihan.
BACA JUGA:Menuju Pencoblosan, Ini Kata Masing-Masing Paslon Bupati Kepahiang Terkait Target Kemenangan!
BACA JUGA:Jadi Bahasan Dalam Debat, Usulan Perbaikan Taman Santoso Gagal Karena Dicoret Banggar DPRD Kepahiang
"Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut program REHAB iuran BPJS kesehatan adalah peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan care center," kata Desnita