Radarkepahiang.id - AS (25) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong telah resmi memyandang status sebsgai tersangka.
AS yang sebelumnya diamankan lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor milik warga Taba Mulan, Kecamatan Merigi itu, diketahui merupakan seorang residivis.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH mengatakan bahwa tersangka ini sebelumnya juga telah memiliki catatan hitam dan juga pernah masuk penjara.
BACA JUGA:Janda dan Hidupi Seorang Anak, Mucikari Asal Kepahiang Ngaku Kesulitan Ekonomi
BACA JUGA:Ini Alasan Lenovo Ideapad Slim 3 Jadi Pilihan Pelajar
"Ini bukan kasus pertama, tersangka penggelapan ini sebelumnya pernah dipenjara dan merupakan seorang residivis," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, AS ini sebelumnya pernah diamankan oleh jajaran Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Bahkan disebutkan Kapolsek, saat itu kasus yang menjerat tersangka ini adalah kasus serupa, yakni penggelapan sepeda motor.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Sebut Kades Tanjung Alam Pasti Disanksi!
BACA JUGA:Proyeksi PAD 2025 Tinggi, Pemkab Kepahiang Bidik Pendapatan di Sektor Ini!
"Dulu watu diamankan Polres Rejang Lebong, kasusnya juga sama, yaitu penggelapan motor," lanjutnya.