Radarkepahiang.id - AM (24) mucikari asal Kepahiang yang sebelumnya diamankan Unit PPA, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, masih ditahan di Rutan Polres Kepahiang, Selasa 19 November 2024.
Kepada penyidik Unit PPA, AM mengaku terpaksa menjadi mucikari lantaran mengalami kesulitan ekonomi.
Apalagi saat ini, AM telah menyandang status sebagai seorang janda dan tengah menghidupi seorang anak yang masih berusia balita.
BACA JUGA:Ini Alasan Lenovo Ideapad Slim 3 Jadi Pilihan Pelajar
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Sebut Kades Tanjung Alam Pasti Disanksi!
"Jadi dia ini mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi, karena sudah cerai dengan suaminya dan menyandang status sebagai seorang janda. Apalagi yang bersangkutan juga memiliki seorang anak yang masih kecil," ujar Kanit PPA.
Keadaan perekonomian yang sulit itu lanjut Kanit, akhirnya membuat AM melakukan aksi melanggar hukum tersebut.
Disinggung terkait berapa lama AM beraksi menjadi mucikari, Kanit PPA menyebutkan bahwa hal tersebut belum lama dilakukan oleh AM.
BACA JUGA:Proyeksi PAD 2025 Tinggi, Pemkab Kepahiang Bidik Pendapatan di Sektor Ini!
BACA JUGA:Perlu Ditingkatkan, Tingkat Literasi Zakat dan Wakaf di Kepahiang Masih Minim
"Belum lama dilakukan, tapi kalau ditanya berapa kali, memang sudah beberapa kali," lanjutnya.