Radarkepahiang.id - Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menetapkan AS (25) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka, Senin 18 November 2024.
Penetapan tersangka terhadap AS setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi terhadap dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Iuran PBI BPJS Kesehatan Terhutang 1 Bulan!
BACA JUGA:Tekan Defisit Rp 70,2 Miliar, TPAD Kepahiang Pangkas Program Kegiatan
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kalau AS melakukan aksi penggelapan motor tersebut dengan menggunakan modus kuno.
"Modus yang dia pakai adalah modus lama, yaitu dengan meminjam kendaraan milik korban, lalu tidak dikembalikan lagi," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Kepahiang Jadi Bagian dalam Menjaga Sejarah dan Budaya Bengkulu
Diceritakan Kapolsek, peristiwa ini terjadi saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih ingin melakukan transaksi non tunai di BRI-Link.
Korban yang juga merupakan teman tersangka ini, kemudian meminjamkan kendaraannya tanpa menaruh rasa curiga sedikitpun.
"Alih-alih dikembalikan, kendaraan tersebut malah dibawa kabur oleh tersangka ke Kabupaten Rejang Lebong," lanjutnya.