Radarkepahiang.id - Persoalan dugaan perselingkuhan Kepala Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas berbuntut panjang, hingga terjadinya tuntutan oleh masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang diminta segera untuk memutuskan persoalan tersebut.
Mengenai hal itu ditanggapi Anggota DPRD Kepahiang asal Daerah Pemilihan (Dapil) Ujan Mas - Merigi Anudin, S.Sos menurutnya agar Pemkab segera memutuskan persoalan tersebut agar tidak terjadinya gejolak ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Sebabkan Dampak Negatif, Pemkab Kepahiang Gandeng Banyak Pihak Cegah Pernikahan Dini
BACA JUGA:CPNS Kemendikbudristek 2024, Ini Rangkaian Tes SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya
Dimana masyarakat menuntut agar Kepala Desa Tanjung Alam diberhentikan dari jabatannya, pemberhentian kepala desa itu, kata Anudin sudah memenuhi unsur pelanggaran tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, yakni membuat keresahan ditengah masyarakat.
"Kami khawatir terjadinya gejolak yang lebih parah ditengah masyarakat karena persoalan Kades Tanjung Alam ini, dugaan perilaku kepala desa tentu sudah membuat masyarakat resah. Ini sudah memenuhi unsur dapat diberhentikannya kepala desa dari jabatannya," tegas Anudin.
BACA JUGA:CPNS Kemendikbudristek 2024, Ini Rangkaian Tes SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya
BACA JUGA:Ini 10 Tips dan Trik Hadapi Ujian SKB CPNS 2024
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Iwan Zamzam, SH MH mengatakan jika terkait dengan dugaan serta unsur pelanggaran yang dilakukan kepala desa harus dibuktikan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah ini yang menjadi penelaah. Namun, pihaknya terus memastikan terlepas dari persoalan ini tengah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, agar roda pemerintahan terus berjalan.
Sebab, menurutnya realisasi alokasi dana desa atau ADD dan Dana Desa harus tetap berjalan, mengingat sudah memasuki penghujung tahun.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Diseruduk Warga Argamakmur
BACA JUGA:Perdana Anggota DPD RI Terpilih Dapil Bengkulu Sambangi Kepahiang, Ini Tujuannya!
"Terkait nanti bersalah atau tidak yang berakhir pada sebuah keputusan terhadap jabatan kepala desa masih dalam telaah kita bersama tim khusus Inspektorat Daerah, namun kita mengingatkan agar roda pemerintahan desanya tetap berjalan dan kondusif. Sebab, ADD dan DD harus terrealisasi dengan maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Iwan.