Sementara itu disinggung terkait sanksi apa yang bisa dikenakan kepada Kades Tanjung Alam ini, Eko mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menyimpulkannya.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras Cuma Sampai Desember 2024, Segini Jumlah Penerima di Kepahiang!
BACA JUGA:Gandeng BKMT, KUA Bermani Ilir Perkuat Peningkatan Kualitas Keagamaan
Hanya saja memang menurutnya jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, sanksi terberat adalah pemberhentian atau pemecatan secara permanen terhadap kades yang bersangkutan.
"Namun untuk sampai pada sanksi pemecatan itu, ada tahapan-tahapannya. Jika pelanggarannya berat, maka bisa dijatuhi sanksi demikian, tapi jika tidak, maka ada sanksi lainnya seperti teguran tertulis hingga pemberhentian sementara," singkatnya.