Radarkepahiang.id - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu DR. H Rosjonsyah, M.Si mengimbau pemerintah kabupaten kota di Provinsi Bengkulu, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk segera menetapkan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, tenggat waktu penetapan RAPBD 2025 tersebut sebelum tanggal 30 November 2024, Plt Gubernur mengingatkan jangan sampai dalam proses penyusunan RAPBD ada kaidah yang terlewati, semua harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Mengingat, dalam proses penetapan RAPBD 2025 terdapat pedoman penyusunan sesuai Permendagri, ini melibatkan eksekutif dan legislatif.
BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Dinilai Meresahkan Warga Desa, Dewan Kepahiang Minta Pemkab Bersikap Tegas!
BACA JUGA:Segera Bentuk AKD, DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan RAPBD 2025
"Pembahasan RAPBD 2025 ini kan melibatkan kedua belah pihak yaitu antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten, keterlambatan ini disebabkan karena AKD dewan belum terbentuk. Ini unsur pimpinan sudah dilantik, segera bentuk AKD lalu bahasnya RAPBD TA 2025, mengingat waktu yang tinggal sedikit lagi," ujar Plt Gubernur.
Dia menjelaskan, bahwa terakhir kali pihaknya sidah melakukan tahapan penjelasan nota keuangan, deadline penetapan APBD 2025 paling lambat 30 November 2024 dan proses penetapan RAPBD 2024 harus sesuai dengan pedoman. Ketetapan batas akhir penetapan RAPBD 2025 tersebut menurutnya, lantaran nantinya dokumen RAPBD akan dievaluasi dan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Iya, karena nanti kan ada proses verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu, tentu ini sangat diburu waktu," ujar Plt Gubernur.
BACA JUGA:Usai Pelantikan Ketua, Awal November Ini DPRD Kepahiang Segera Bentuk AKD
BACA JUGA:Buruan Follow, Indonesia Kini Punya Akun Instagram Resmi
Disisi lain, sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten bisa dikenakan sanksi jika terlambat mengesahkan APBD, seperti penundaan gaji dan penundaan penyaluran dana. Tak hanya itu, sanksi lainnya penundaan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah serta anggota, penundaan penyaluran dana insentif daerah dari pemerintah pusat, dan penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH).