Ketiga, menurut warga hal tersebut telah melanggar norma dan agama dan norma adat.
Keempat, tidak bisa dijadikan panutan dan tidak layak sebagai seorang pemimpin.
BACA JUGA:Menarik, Begini Cara Pemuda Kepahiang Peringati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024
BACA JUGA:Eks Puskesmas Pasar Kepahiang Berpeluang Jadi Milik Bawaslu
"Warga desa yang merasa resah dengan perbuatan kades selama ini dan menuntut agar BPD memberhentikan Kades bersangkutan," lanjutnya.
Mewakili warga setempat, Yono juga mengatakan bahwa tuntutan warga tidak main-main.
Jika BPD tidak memproses tuntutan masyarakat, maka warga akan membawa permasalahan ini sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
BACA JUGA:Ada Peserta CPNS yang Bawa Jimat, Siap-Siap Sanksi Ini Menanti!
BACA JUGA:Paling Ditunggu Peserta, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024
"Kita berharap adanya kejelasan dari tuntutan warga, BPD tidak boleh takut. Sebagai perwakilan masyarakat tingkat desa, BPD layaknya berani bertindak tegas terhadap permasalahan yang meresahkan warga," singkatnya.